PBI BPJS Kesehatan Kelas 3 Untuk Masyarakat Tidak Mampu
PBI BPJS Kesehatan Kelas 3 Untuk Masyarakat Tidak Mampu-Tangkapan Layar: melayupedia.com-
KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS kelas 3 Pemerintah DKI Jakarta, masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Bagaimana tidak Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi hidup bergelimang harta kepesertaan BPJS Kesehatan ditanggung APBD.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi menjelaskan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang mendaftarkan Dinkes. "Kepesertaan kita yang mendaftarkan ke BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan menerima data yang diberikan oleh Dinas Kesehatan," jelasnya.
Ditambahkannya untuk PBI BPJS Kesehatan yang berasal dari APBN pendaftarannya melalui Dinas Sosial.
BACA JUGA: Masuk Kelas 3, Wow Iuran BPJS Koruptor Harvey Moeis dan Artis Sandra Dewi Ditanggung Pemda
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Kartu Berobat Gratis BPJS Kesehatan bagi PBI, Begini Caranya
Dijelaskannya, PBI BPJS Kesehatan kelas 3 memang untuk masyarakat tidak mampu. "Kriterianya untuk masyarakat tidak mampu," jelasnya.
Menanggapi berita viral bahwa terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi diketahui terdaftar sebagai peserta APBD BPJS kelas 3 Pemerintah DKI Jakarta hal itu terjadi kemungkinan karena tidak terdeteksi oleh Dinkes DKI karena pendaftarannya berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sehingga tidak diketahui.
Pasalnya pendaftaran secara kolektif untuk mencapai target UHC (Universal Health Coverage). Untuk mencapai UHC kepesertaan BPJS harus tercapai sekian ribu, itulah mungkin sebabnya Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar PBI APBD BPJS Kesehatan kelas 3.
Kepesertaan tersebut tidak mungkin digunakan, Harvey Moeis pasti peserta asuransi kesehatan lainnya. "Itulah sebabnya tidak terdeteksi lebih awal," paparnya.
BACA JUGA:8 Penyakit ini Paling Banyak Sedot Dana BPJS Kesehatan Lubuk Linggau
BACA JUGA:Segini Batasan Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua
Padal awal mula Kota Lubuk Linggau mengejar UHC jumlah peserta BPJS yang ditanggung APBD Kota Lubuk Linggau cukup tinggi tagihannya mencapai Rp 15 miliar.
Namun tahun berikutnya jumlah PBI APBD Kota Lubuk Linggau dikurangi dialihkan ke PBI APBN dan PBI APBD Provinsi Sumsel. "Sehingga tanggungan PBI APBD Kota Lubuk Linggau sekitar Rp 4 miliar. Karena kita melakukan penyisiran untuk mengurangi beban APBD," ungkapnya.
Erwin menjelaskan Kota Lubuk Linggau sudah UHC, data per Desember 2024 setidaknya 99,71 persen warga Kota Lubuk Linggau sudah tercover BPJS Kesehatan atau 244.585 jiwa dari jumlah penduduk Kota Lubuk Linggau 245.287 jiwa, dengan rincian:
* Peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN sebanyak 120.172 jiwa
* Pekerja Penerima Upah (PPU) 63.261 jiwa
* Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 33.687 jiwa
* PBI APBD Kota Lubuk Linggau 20.442 jiwa