Segini Batasan Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua

Segini Batasan Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak.

Namun, tidak semua anak bisa terus mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan milik orang tuanya seiring bertambahnya usia.

Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ketentuan batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan orang tua:

BACA JUGA:Kabar Baru BPJS Kesehatan Rencana Kenaikan Iuran Lebih dari 10 Persen di Tengah Beban Ekonomi Masyarakat

BACA JUGA:Fakta Terkait Penagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp, Benarkah Asli?

1. Usia Maksimal 21 Tahun

Anak akan tetap ditanggung BPJS Kesehatan milik orang tua hingga usia 21 tahun, dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

2. Usia Maksimal 25 Tahun (Jika Masih Menempuh Pendidikan Formal)

Apabila anak masih menjalani pendidikan formal, tanggungan BPJS Kesehatan bisa diperpanjang hingga usia 25 tahun.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Punya Tunggakan Iuran, Begini Solusinya Kata Dinkes Lubuk Linggau

BACA JUGA:Denda Iuran BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Apa yang Terjadi?

3. Pernikahan dan Penghasilan Sendiri

Anak yang sudah menikah atau memiliki penghasilan sendiri, meskipun usianya belum mencapai 21 tahun, tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan orang tua.

Siapa Saja yang Termasuk Anak?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan