Angkutan Batubara Langgar Perwal, Dishub Lubuklinggau: Tolong Polisi untuk Menindak Tegas
Mobil diesel angkutan batubara yang lakalantas tunggal di depan toko Terminal Satelit, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin 3 Juni 2024 .-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi-lagi langgar peraturan Walikota Lubuklinggau mobil diesel angkutan batubara tujuan Bengkulu alami kecelakaan lalu Lintas ( lakalantas) tunggal dengan kondisi terbalik.
Mobil diesel warna hijau dengan Nopol BD 8714 AV tersebut terbalik di depan toko Terminal Satelit, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Peristiwa ini terjadi Minggu 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB saat hujan deras mengguyur Kota Lubuklinggau.
Hingga siang mobil tersebut masih belum dievakuasi karena sopir diperkiraan kabur dari lokasi dan mobil yang terbalik langsung ditinggalkannya.
BACA JUGA:Lubuklinggau Diterjang Banjir Bandang, Balita Terbawa Arus Sungai
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 3 Juni 2024 Fitrianto selaku warga setempat membenarkan adanya mobil dumtruk yang mengangkut batubara terbalik.
“Kami tidak tahu arahnya mau ke mana. Yang pasti jalan yang dilintasi diesel ini bukan jalan untuk angkutan namun itu jalan warga yang bisa dilintasi dengan motor dan mobil biasa,” tegas Fitrianto .
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau H Abu Ja'at menjelaskan mobil angkutan batubara yang laka tunggal di Terminal Pasal Satelit itu sangat melanggar Peraturan Walikota yang telah ditetapkan Nomor 420 tentang Rekayasa Lalulintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di wilayah Kota Lubuklinggau.
Seharusnya, kata Abu Ja’at, sopir dan mobil itu harus disanksi oleh pihak kepolisian agar tidak terulang lagi.
BACA JUGA:Korban Tenggelam Ditemukan, ini Penjelasan BPBD
“Kalau kami Dishub, tidak bisa menindak karena kami sekedar memberikan saran kepada Pihak Kepolisian.
Kami juga menghimbau pada pengendara angkutan mobil batubara, untuk menaati Edaran Walikota Lubuklinggau Nomor 420 tentang Rekayasa Lalulintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke jalan lingkar di wilayah Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Dalam Surat Edaran itu, kata Kadishub, rekayasa lalu lintas angkutan khusus batubara dari luar Kota Lubuklinggau yang akan menuju ke arah Palembang, Bengkulu, Jakarta, Kabupaten Musi Rawas Utara atau sebaliknya, dilarang masuk ke pusat Kota Lubuklinggau dan wajib melintasi rute Jalan Lingkar Scelatan ataupun Jalan Lingkar Utara.
Untuk waktu pemberlakuan Ialu lintas angkutan khusus batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.