Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumunkan Agustus 2024, Dampaknya ke Pensiun PNS Juga

Senin 29 Jul 2024 - 15:04 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 tentu menjadi kabar Bahagia bagi para PNS di tanah air.

Rencana kenaikan gaji PNS 2025 tersebut merupakan rencana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kenaikan gaji PNS 2025 ini akan diterima pada tahun pertama Presiden RI Prabowo Subianto usai dilantik.

Lalu benarkah kenaikan gaji pns 2025 ini? padagal kenaikan gaji PNS pada 2024 sudah terjadi sebanyak 8 persen.

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK pada 2025 Naik, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Setiap Golongan

BACA JUGA:Banyak yang Berminat, Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lubuklinggau

Lalu apa penyebab kenaikan gaji PNS 2025 ini bisa terjadi?

KEnaikan gaji PNS 2025 ini sebenarnya akan disampaikan Presiden Jokowi pada Peembacaan RUU APBN dan Nota Kuangan sebelum tanggal Dirgahayu RI yakni 16 Agustus 2024.

Kenaikan gaji PNS 2025 ini kemungkinan berlakuk pada golongan 1, Golongan 2, Golongan 3 dan Golongan 4.

Seperti disampaikan Dirjen Anggaran Kementerian Keungan, Isa Rachmatarwata, kenaiakan gaji pns ini bisa berupa insentif atau tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Gaji ASN Naik Lagi, Selamat Juga Bagi PPPK Bakal Kena Imbas 2025

BACA JUGA:6 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Dapat Gaji Kecil, dan Banyak Menyesal, Yakin Mau Kuliah Jurusan Ini?

Begitu juga Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS 2024 ini penyesuaian Gaji.

"Kenaikan gaji ini sudah tertuang alam Kebijakan Ekonomi Makra dan Pokok Kebijakan Fiskal 2025," jelasnya.

Peyesuaian gaji ini untuk meningkatkan kesejateraan PNS dan meningkatkan taraf ekonomi kemasyarkatan.

Kategori :