ASN dan PNS THR dan Gaji ke-13 Sudah Dipersiapkan, Cek Segini Besaran dan Pencairannya
ASN dan PNS THR dan Gaji ke-13 Sudah Dipersiapkan, Cek Segini Besaran dan Pencairannya-Tangkapan Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) begitu juga para PNS jangang takut merbaknya tidak dibayarnya Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13.
Meski berita hoat tersebut telah tersebar, tetapi sudah dikonfirmasih bahwa pemberitaan tersebut merupakan berita bohong.
Maka para ASN dan PNS tidak perlu khawatir dengan THR dan Gaji ke-13 tentu hal tersebut sudah dipersiapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut sudah dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:Gaji PNS Malaysia Naik 13 Persen, Bagaimana Perbandingannya dengan Indonesia?
BACA JUGA:Kabar Gembira, TPP ASN dan Gaji PPPK Segera Cair
Ia memastikan bahwa proses pencairan THR dan Gaji ke-13 telah dipersiapkan dan aka diumumkan dalam waktu dekat.
"Sudah ada dan dipersiapkan," kata Airlangga, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.
Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 disampaiaknnya, saat adanya program efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat maupun daerah tentu tetap sesuai Instruksi Presiden (Inpres).
Yakni Inpres No.1 Tahun 2025 dan itu sudah disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
BACA JUGA:Mencapai Kebebasan Finansial dengan Gaji Setara UMR Mungkinkah?
BACA JUGA:Guru P3K dan ASN Bersiap- siap Terima THR di Luar Gaji Pokok pada 2025
Jika mengacu pada 2024 silam, di mana pemerintah memberikan 100 persen tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN termasuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Yang besarannya bisa disamakan dengan tahun lalu, dengan rincian.