“Polres Muratara berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap Brigpol BR dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta transparan sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap citra Kepolisian terkhusus untuk Polres Muratara, “ tuturKasi Humas AKP Baruanto, AS.
Ditegaskannya Brigpol BR saat ini sudah dilakukan pemeriksaan,dan sudah ditempatkan pada ruang khusus,serta sudah dilakukan pemberkasan,tinggal lagi untuk melaksanakan sidang.
“Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran kode etik,kalau untuk ancamannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemecatan,” tegasnya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal meliputi Pasal 11 Huruf B, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
BACA JUGA:Tampar Anggota DPRD Muratara, Hasim Terancam Lama di Penjara
Dijelaskannya perbuatan Brigpol BR diduga melakukan razia, tanpa surat perintah dan tidak ada pemberitahuan kepada pimpinan, Senin (20/11/2023) hingga terjadi penganiayaan terhadap Darmadi (52).
“Tindakan Brigpol BR yang menghentikan kendaraan korban serta melakukan penganiayaan pada pelapor , itu sudah menyalahgunakan wewenang,” terang Wakapolres.
Diberitakan sebelumnya, terjadi penganiayan terhadap warga yang diduga dilakukan oknum polisi di Muratara, Senin 20 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korbannya, Darmadi (52) warga Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Siap-siap, ASN Lubuklinggau Terbukti Tak Netral Bakal Kena Sanksi hingga Pemecatan
Kejadiannya di Simpang KBM Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Kasus ini sudah dilaporkan oleh Darmadi ke Propam Polres Muratara. Ia pun meminta agar pelaku diproses secara hukum.
Diceritakan korban Darmadi (52) didampingi menantunya Aidil Putra (27), kronologis kejadiannya, bermula istri dari Aidil Putra (menantu korban Darmadi, red) melahirkan.
Dinihari itu, Aidil Putra dari rumah sakit hendak pulang mengambil air panas di rumah. “Saya dari Rumah Sakit, hendak ke rumah, karena disuruh suster mengambil air panas,” kata Aidil Putra, Rabu 22 November 2023.
Sampai di TKP, yang lokasinya sekitar 200 meter dari rumah, Aidil Putra dicegat oleh oknum polisi tersebut. Oknum tadi menjelaskan bahwa ia melaksanakan razia, dan meminta agar Aidil Putra menunjukkan surat-surat kendaraan.
BACA JUGA:Siapa Sosok Calon Suami Baru BCL Ini, Pernah di Kampus yang sama Universitas Trisakti
“Aku kan nak cepat. Aku jadi mintak tolong dengan Bapak itu, kalau aku nak cepat, bini aku melahirkan anak prematur,” jelas Aidil Putra.