MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Kasus pembunuhan Tauke Kopi Selangit di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mulai disidangkan.
Terdakwanya Darus Salam. Pria usia 19 tahun ini jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 29 Juli 2024.
Penganguran yang merupakan warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Supriansyah karena diduga melakukan pencurian dan menyebabkan korban Tauke Kopi Selangit Fathur Rozi (28) meninggal dunia kena luka tusuk.
Sidang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Anggota Afif Januarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kusuma.
BACA JUGA:Sudah 2 Kali Kejadian, Keluarga Desak Polisi Tangkap Semua Pelaku Pembunuhan Juragan Kopi Selangit
BACA JUGA:Remaja Pembunuh Juragan Kopi Selangit Musi Rawas Ternyata Pecandu Narkoba dan Judi Slot
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 29 Juli 2024 dalam dakwaanya JPU Supriansyah, SH menyatakan awalnya, Terdakwa Daru Salam bersama Sayid (DPO) datang ke rumah korban Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB di Dusun II Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya, Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB tedakwa mendatangi rumah Sayid (DPO) untuk nongkrong di rumah Sayid.
Sekira pukul 22.00 WIB tedakwa mengatakan “Ado lokak maling motor di Desa Karang Panggung? Kalo ado lokak Untuk jualnyo berangkat kito,” jelasnya.
Selanjutnya dijawab oleh Sayid,"Ado lokak jual motor, Di Lahat."
BACA JUGA:Berikut Pengakuan Pembunuh Juragan Kopi Selangit yang Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Juragan Kopi Selangit Musi Rawas jadi Korban Pembunuhan, Ibu Korban Ungkap Sosok Pelaku
"Payo berangkat kalo cak itu," kata terdakwa.
Kemudian mereka berdua berjalan kaki berangkat menuju Desa Karang Panggung.
Sekitar pukul 00.00 WIB tedakwa bersama dengan Sayid sampai di Desa Karang Panggung.