Jika Hanya Satu Paslon KPU Siapkan Buka Pendafatran Calon Perseorangan

Rabu 31 Jul 2024 - 20:59 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - KPU Kabupaten Musi Rawas mengadakan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024 dan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Acara berlangsung di Hotel Burza Kota Lubuklinggau, Rabu 31 Juli 2024.

Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Ania Trisna mengatakan bahwa mengenai tahapan pencalonan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Musi Rawas dijelaskan di Peraturan KPU   Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketika ditanya bagaimana jika Pilkada Kabupaten Musi Rawas hanya diikuti satu paslon atau paslon tunggal ? "ini belum bisa saya jawab sesuai dengan tahapan bahwa tanggal 27 hingga 29 Agustus nanti pendaftaran Paslon baru dibuka,  jadi belum tahu apakah calon tunggal atau head to head atau ada tiga pasangan calon," jawabnya.

BACA JUGA:Apakah Kamu Sudah Terdaftar jadi Pemilih Pilkada Serentak 2024, KPU Musi Rawas: Cek Disini

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Sukses Luncurkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Namun jika hanya satu Paslon yang mendaftar maka pihaknya akan berkoordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kalau nanti calonnya hanya satu kita koordinasi ke KPU Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.  

Diakuinya ada ketahuan jika hanya satu paslon yang mendaftar maka akan ada waktu dibuka kembali pendaftaran untuk calon perseorangan.

"Memang ada ketentuannya, tapi kita belum tahu secara detail mekanismenya," akunya.  

BACA JUGA:Kominfo Fasilitasi Jaringan Internet Untuk Rapat Pleno KPU Musi Rawas

BACA JUGA:KPU RI Umumkan Nama Komisioner KPU Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara 2024 - 2029

Menurut Ania calon bupati maupun wakil bupati yang berstatus PNS, ASN, pegawai BUMN, BUMD harus mengundurkan diri demikian juga calon dari calon anggota DPRD terpilih harus mengundurkan diri.  

Ania menjelaskan Peserta Pilkada terdiri dari Paslon yang diusulkan oleh partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol atau paslon perseorangan yang didukung masyarakat atau yang disebut calon independen.

Ia menyebut mengenai Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dijelaskan di Pasal 11.  

Kategori :