Tak sampai di situ, September 2023 terdakwa kembali mencabuli korban dekat jam pulang sekolah, saat itu korban bolos sekolah.
Dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 0001/0351R009/OPD III/2024, t 30 Januari 2024, yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Harry, Sp. OG, terhadap korban tampak Robekan lama pada selaput darah arah jam 3 tidak sampai ke dasar dan rahim dalam batas normal, kantong kehamilan tidak ada.
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (adi)
Kategori :