MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus asusila terhadap anak bawah umur disidangkan.
Terdakwanya Bambang Irawansah warga Dusun III, Kelurahan Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Bambang Irawansah duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis 1 Agustua 2024 mengikuti sidang agenda mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH.
Sopir bus usia 34 tahun ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan melakukan Rudakpaksa kepada anak sekolah yakni inisial FI (12).
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim anggota Afif Januarsyah Saleh , SH dan Marselinu Ambarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Reka Budi Inaning Asmara.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, JPU Yuniar SH, bahwa terdakwa Bambang Irawansah melakukan tindak asusila menyetubuhi korban 17 Juli 2023 dalam bus sekolah yang sedang berhenti di dekat salah satu madrasah di Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Mulanya, Senin pagi 26 Juni 2023 terdakwa yang merupakan sopir bus sekolah itu mengantar anak –anak ke beberapa sekolah tujuan.
Awal kejadiannya, saat semua penumpang (anak sekolah,red) korban, teman korban, terdakwa dan kernet Okta, masih dalam bus sekolah.
BACA JUGA:Tahanan Polres Musi Rawas Kasus Asusila Meninggal dalam Lapas Lubuklinggau
BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
Tadinya korban dan temannya duduk di belakang. Lalu disuruh terdakwa pindah ke depan.
Sehingga korban duduk tepat di belakang terdakwa dan teman korban duduk di belakang kernet.
Mulanya, korban dan temannya diberi minum oleh terdakwa. Namun yang meminum hanya korban, temannya tidak.