Retribusi Pasar di Lubuk Linggau Ditiadakan, Begini Rencana Tindak Lanjutnya

Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, M.I.Kom saat komunikasi dengan Pedagang Kaki Lima di Pasar Inpres Lubuk Linggau- Foto : M Yasin/Linggau Pos -
KORANLINGGAUPOS.ID - Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat, M.I.Kom sudah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE), satu bulan kedepan tidak ada lagi penarikan retribusi pasar.
Ini sebagai bentuk stimulus dari Pemkot Lubuk Linggau untuk para pedagang di Pasar di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Untuk itu Wako meminta agar pedagang segera melaporkan ke Tim Satgas Pungli di Polres Lubuk Linggau, jika mereka masih dimintai retribusi pasar.
Sejauh ini menurut Kepala Disperindag Kota Lubuk Linggau, Medhioline Sapta Windu menurut keterangan tim satgas pungli, sudah ada yang diamankan dan sudah diproses.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Disperindag Mura Gelar Operasi Pasar
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Wali Kota Lubuk Linggau Minta Disperindag Kembali Adakan Operasi Pasar
"Setelah ada yang diamankan, informasinya belum ada lagi laporan. Ya harapan kita memang tidak ada lagi yang menarik retribusi ke pedagang, sesuai dengan instruksi Wali Kota," ungkap Medhioline, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 16 Maret 2025.
Stimulus yang diberikan Pemkot ke pedagang jelas Medhioline, yakni penarikan karcis dengan tarif Rp 3.000 ke pedagang setiap harinya.
"Satu bulan ini itu ditiadakan, kalaupun ada dikategorikan pungli. Nanti setelah 14 April baru akan ditarik kembali retribusi pasarnya, karena ini juga salah satu sumber PAD kita," jelasnya.
Namun bukan termasuk retribusi parkir, karena itu tidak termasuk dalam retribusi pasar.
BACA JUGA:Cegah Kemacetan dan Copet di Pasar Kaget, Ini yang Dilakukan Personil Polres Mura
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok di Pasar B Srikaton Masih Tinggi di 10 Hari Puasa
Begitu juga dengan pungutan diluar retribusi pasar dan sewa lapak atau pelataran.
"Diluar retribusi pasar dan sewa lapak atau pelataran, itu jelas pungli," tegasnya.