10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat

SIDANG : Terdakwa Fepri Romadhoni alias Doni (28) jalani sidang tuntutan JPU Vina Astria, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Fepri Romadhoni alias Doni (28) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH dengan hukuman 9 tahun penjara.

Pemuda ini juga dikenakan denda Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.  

Warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau ini jalani sidang tuntutan terbukti melakukan menyetubuhi  pelajar inisial AT (16) yang statusnya kekasih terdakwa. 

BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku

BACA JUGA:Tahanan Polres Musi Rawas Kasus Asusila Meninggal dalam Lapas Lubuklinggau

Sidang secara tertutup diketuai oleh Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Lina Safitri Tazili SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhi Inaning Asmara, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID  Sabtu 27 Juli 2024 JPU Vina Astria, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Fepri Romadhoni alias Doni terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal pasal 81 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang | tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman berat, karena terdakwa telah membuat korban trauma psikis.

Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. 

BACA JUGA:Kasus Sekeluarga Juragan Kuda Lumping Berbuat Asusila, Fakta Baru Latar Belakang Korban Diungkap DPPA Mura

BACA JUGA:Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat

Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan