10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
SIDANG : Terdakwa Fepri Romadhoni alias Doni (28) jalani sidang tuntutan JPU Vina Astria, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Terdakwa Fepri Romadhoni masuk bui karena melakukan aksi asusila terhadap korban terakhir pada Minggu 6 Agustus tahun 2023 sekira pukul 13 00 WIB di rumah Pian, Perumnas Lubuk Tanjung Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Sementara lokasi persetubuhan lainnya terjadi di Wisma Angelie di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Awalnya korban AT pacaran dengan terdakwa.
BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
Lalu Minggu 6 Agustus 2023, sekira pukul 13 00 WIB terdakwa mengirim pesan kepada korban untuk mengajak jalan-jalan.
Lalu terdakwa menjemput korban mengajaknya ke rumah Pian.
Sesampai rumah pian, terdakwa ke kamar bersama Pian, dan korban menunggu di dapur.
Setelah berbincang dengan Pian, terdakwa menyusul korban ke dapur dan di situlah persetubuhan pertama terjadi.
BACA JUGA:Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau
Saat kejadian, Pian disuruh terdakwa keluar beli minum dan rokok.
Saat Pian sudah pulang, terdakwa menyudahi aksi jahatnya itu, dan berkata pada korban “Aku dak kan ninggal ke Kau, Aku akan bertanggung jawab samo Kau, Aku sayang samo Kau.” Sampai akhirnya korban disetubuhi terdakwa sampai 10 kali.
Persetubuhan yang ke-2 sampai dengan ke-9 dilakukan terdakwa dan korban di Wisma Angelie. (adi)