Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau

Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pemuda terlibat kasus rudapaksa disidangkan.

Keduanya yakni Enggal Bondan Satrio (19) warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 dan Adi Pratama (19) Warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Keduanya jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Keduanya disidang karena merudapaksa korban inisial OSW di ruko kosong   Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau 2 Kota Lubuklinggau.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH

BACA JUGA:Usianya Baru 20 Tahun, Pria Asal Rupit ini Tak Kapok Dipenjara .

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 1 Mei 2024 dalam dakwaannya JPU Vina Astria, SH menyatakan  bahwa terdakwa Enggal Bondan Satrio dan Adi Pratama melakukan asusila itu pada 7 Desember 2023 pukul 04.30 WIB di kosan Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

Awalnya Jumat 15 Desember 2024 terdakwa mengirim pesan WhatsApp (WA) mengajak OSW jalan Sabtu 16 Desember 2023.

Sabtu  16 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB OSW yang merupakan pacar korban mengirim pesan WA  kepada terdakwa bertanya apakah jadi  pergi jalan jalan dan dijawab oleh terdakwa agar korban menunggu sebentar.

Kemudian   Minggu 17 Desember 2023  sekira pukul 01.30 WIB korban  dijemput oleh terdakwa dari rumahnya  mengendarai sepeda motor kemudian di perjalanan  terdakwa  mengajak  korban  untuk menjemput  terdakwa  Adi Pratama  di Jalan Nangka.

Sesampai di Jalan Nangka, terdakwa Adi  naik ke sepeda motor dengan berbonceng tiga.

BACA JUGA:Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara

Saat itu terdakwa Enggal Bondan Satrio mengemudikan sepeda motor, Terdakwa  Adi Pratama  duduk di tengah  sedangkan korban duduk paling belakang.

Lalu mereka pergi menuju ke arah Jl Kenanga 1.
Di perjalanan tiba-tiba terdakwa  Adi Pratama  memegang paha kanan dan kiri korban, lalu korban teriak “Jangan pegang-pegang!”

Kemudian sepeda motor berjalan ke arah Siring Agung.

Setiba di Siring Agung,  korban   mengatakan agar putar balik karena gelap, terdakwa pun putar balik.

Tetapi tiba- tiba terdakwa memberhentikan kendaraannya di tepi jalan Siring Agung Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau.

Lalu terdakwa menarik tangan korban dan mendorong ke tanah sampai terjatuh. Adi Pratama  dan Enggal Bondan Satrio kerjasama mencabuli  korban.

Korban berkata “Lepaslah, kagek aku teriak.”

Lalu terdakwa Enggal  bersama  Adi Pratama  langsung melepaskan korban.

BACA JUGA:Liburan ke Pantai Panjang Bengkulu, Warga Lampung Tenggelam di Pantai Pasir Putih Tinggal Nama


Kemudian  korban  diajak kembali naik keatas sepeda motor, sesampai di ruko kosong   Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau 2 Terdakwa Enggal memberhentikan sepeda motornya.

Korban menanyakan kenapa berhenti di sini, dan dijawab oleh terdakwa “Berhenti dulu dingin.”

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan