Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau
Editor: SULIS
|
Rabu , 01 May 2024 - 20:28
Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Kemudian kedua terdakwa turun dari motor, lalu terdakwa menarik tangan kiri korban.
Korban pun berontak tetapi terdakwa langsung memeluk tubuh korban sambil ditarik untuk masuk ke dalam ruko kosong tersebut.
Di situlah korban dirudapaksa bergantian. Atas perbuatan asusila kedua terdakwa dijerat pasal 285 KUHP. (*)