Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau

Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Kemudian kedua terdakwa  turun dari motor, lalu terdakwa menarik tangan kiri  korban.

Korban  pun berontak tetapi terdakwa langsung memeluk tubuh korban sambil ditarik untuk masuk ke dalam ruko kosong tersebut.

Di situlah korban dirudapaksa bergantian. Atas perbuatan asusila kedua terdakwa dijerat pasal 285 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan