Sekda Minta KPU dan Bawaslu Jangan Lakukan Pergeseran Anggaran Ikuti Sesuai DIPA

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng -Foto : Muhammad Yasin/koranlinggaupos.id-

KORANLINGGAUPOS.ID - Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng mewanti-wanti penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu Kota Lubuk Linggau dalam menggunakan anggaran hibah pelaksanaan Pilkada tidak melakukan pergeseran anggaran.

Sekda minta KPU dan Bawaslu Kota Lubuk Linggau gunakan anggaran sesuai dengan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) awal saat mengajukan profosal dana hibah.  

"Jangan lakukan pergeseran, ikuti saja sesuai dengan DIPA awal karena DiPA tersebut sudah melalui konsultasi BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Kami juga tidak sembarangan memberikan hibah karena ada eksistensi dari BPKP juga," pintanya.

"Kami minta dengan KPU dan Bawaslu sesuaikan dengan perencanaan awal tidak ada revisi-revisi. Jika anggaran tidak bisa dipakai jangan direvisi," tambahnya.

 

Pernyataan Sekda tersebut disampaikan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 17 Januari 2024 setelah mengikuti zoom meeting bersama Kemendagri terkait pelaksanaan hibah tahun anggaran 2025 untuk pengamanan Pilkada serentak 2024 di Command Centre Kota Lubuk Linggau.  

Sekda memberikan contoh misalnya anggaran sosialisasi dilaksanakan 4 kali, tapi hanya 2 kali yang dipakai atau diselenggarakan, sehingga ada anggaran yang tidak terpakai kemudian digeser untuk kegiatan lain misalnya untuk perjalanan dinas atau untuk kegiatan lain. "Intinya jangan lakukan pergeseran anggaran ikuti saja sesuai DIPA awal," tegasnya.

Sekda mengakui bahwa untuk laporan penggunaan dana hibah pelaksanaan tahapan Pilkada ke penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu belum dilaporkan ke Pemkot Lubuk Linggau karena rujukannya tersendiri.  

"Untuk laporan penggunaan anggaran hibah pelaksanaan Pilkada kepada penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu rujukan tersendiri, tahapannya dari  kelembagaan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu. Apakah boleh menyeberang tahun anggaran baru pelaporan atau per Desember karena Pemkot Lubuk Linggau sifatnya hanya menerima laporan," jelasnya.

 

Pemkot Lubuk Linggau  memberikan hibah kepada KPU dan Bawaslu, dikelolah 100 persen oleh penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu. Mengenai pertanggungjawaban, pemanfaatan, monitoring evaluasi, pengawasan internal dari inspektorat Jenderal KPU RI .

"Karena uang APBD itu diregister lagi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan maka jadilah DIPA KPU. Jadi hibah RP 25 miliar dari Pemkot Lubuk Linggau masuk di anggaran KPU. Di Simda Pemkot Lubuk Linggau tidak ada, tidak ngelink dan tidak connect atau terputus sama sekali, jadi murni dikelolah mereka," paparnya.

Namun demikian Pemkot Lubuk Linggau berkewajiban minta laporan. "Jika kami ingin melakukan review laporannya makan akan kami lakukan review," tegasnya.

Sekda menjelaskan untuk hibah pengamanan Pilkada ke Polres Lubuk Linggau, sudah selesai laporannya ke Pemkot Lubuk Linggau. Kodim 0406 Kota Lubuk Linggau yang belum menyampaikan laporan mungkin karena kesibukan.   

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan