Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat

Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menjatuhkan vonis hukuman untuk 2 pemuda pemerkosa  teman.

Mereka yakni Terdakwa  Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) .

Masing-masing terdakwa diganjar 5 tahun penjara.

Surat putusan dibacakan hakim  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 7 Juni 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH sebelumnya  masing-masing 5 tahun penjara. 

Enggal Bondan Satrio (19) merupakan warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.

Sementara Adi Pratama (19) merupakan warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Terawas Musi Rawas Dipidana

Keduanya disidang karena merudapaksa korban inisial OSW (20) di ruko kosong  Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau 2 Kota Lubuklinggau.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 7 Juni 2024 dalam putusannya  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan  bahwa terdakwa Enggal Bondan Satrio dan Adi Pratama secara sah dan  menyakikan bersalah melanggar pasal 285 KUHP.

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa  belum pernah dihukum.

 Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH  didampingi Panitera Pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH. lalu bertanya kepada terdakwa atas  putusan  tersebut.

BACA JUGA:Marbot Masjid Asal Muratara Sangat Ingin Dipenjara, Agar Dapat Makan Minum Gratis

Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan