Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menjatuhkan vonis hukuman untuk 2 pemuda pemerkosa teman.
Mereka yakni Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) .
Masing-masing terdakwa diganjar 5 tahun penjara.
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 7 Juni 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH sebelumnya masing-masing 5 tahun penjara.
Enggal Bondan Satrio (19) merupakan warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Sementara Adi Pratama (19) merupakan warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Terawas Musi Rawas Dipidana
Keduanya disidang karena merudapaksa korban inisial OSW (20) di ruko kosong Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau 2 Kota Lubuklinggau.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 7 Juni 2024 dalam putusannya Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Enggal Bondan Satrio dan Adi Pratama secara sah dan menyakikan bersalah melanggar pasal 285 KUHP.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH. lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Marbot Masjid Asal Muratara Sangat Ingin Dipenjara, Agar Dapat Makan Minum Gratis
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.