Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
BACA JUGA:Bocah Hanyut Pasca Banjir Bandang di Lubuklinggau Ditemukan, Begini Pernyataan Ayah Korban
Kemudian korban diajak kembali naik keatas sepeda motor, sesampai di ruko kosong Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau 2 Terdakwa Enggal memberhentikan sepeda motornya.
Korban menanyakan kenapa berhenti di sini, dan dijawab oleh terdakwa “Berhenti dulu dingin.”
Kemudian kedua terdakwa turun dari motor, lalu terdakwa menarik tangan kiri korban. Korban pun berontak tetapi terdakwa langsung memeluk tubuh korban sambil ditarik untuk masuk ke dalam ruko kosong tersebut.
Di situlah korban dirudapaksa bergantian. (Adi)