Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
Terdakwa Enggal Bondan Satrio (19) dan Terdakwa Adi Pratama (19) jalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Kedua terdakwa masuk bui karena 7 Desember 2023 pukul 04.30 WIB melakukan tindak asusila.
Awalnya Jumat 15 Desember 2024 terdakwa mengirim pesan WhatsApp (WA) mengajak OSW jalan Sabtu 16 Desember 2023.
Sabtu 16 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB OSW yang merupakan pacar korban mengirim pesan WA kepada terdakwa bertanya apakah jadi pergi jalan jalan dan dijawab oleh terdakwa agar korban menunggu sebentar.
Kemudian Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB korban dijemput oleh terdakwa dari rumahnya mengendarai sepeda motor kemudian di perjalanan terdakwa mengajak korban untuk menjemput terdakwa Adi Pratama di Jalan Nangka.
BACA JUGA:Lakalantas Maut di Suro Musi Rawas, Ibu Rumah Tangga Ditabrak Truk Hino
Sesampai di Jalan Nangka, terdakwa Adi naik ke sepeda motor dengan berbonceng tiga.
Saat itu terdakwa Enggal Bondan Satrio mengemudikan sepeda motor, Terdakwa Adi Pratama duduk di tengah sedangkan korban duduk paling belakang.
Lalu mereka pergi menuju ke arah Jl Kenanga 1.Di perjalanan tiba-tiba terdakwa Adi Pratama memegang paha kanan dan kiri korban, lalu korban teriak “Jangan pegang-pegang!”
Kemudian sepeda motor berjalan ke arah Siring Agung.Setiba di Siring Agung, korban mengatakan agar putar balik karena gelap, terdakwa pun putar balik.
BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Curi Motor Warga Cilacap di Kosan Pelangi Watervang
Tetapi tiba- tiba terdakwa memberhentikan kendaraannya di tepi jalan Siring Agung Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau.
Lalu terdakwa menarik tangan korban dan mendorong ke tanah sampai terjatuh.
Adi Pratama dan Enggal Bondan Satrio kerjasama mencabuli korban.
Korban berkata “Lepaslah, kagek aku teriak.”
Lalu terdakwa Enggal bersama Adi Pratama langsung melepaskan korban.