Marbot Masjid Asal Muratara Sangat Ingin Dipenjara, Agar Dapat Makan Minum Gratis
Terdakwa Roma Dianto (24) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Ayu Soraya atas kepemilikan sabu Kamis 6 Juni 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang warga negara Indonesia yang baik biasanya sangat menghindari namanya masuk penjara.
Namun hal itu tidak berlaku bagi pemuda asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini.
Karena muak dengan hidup miskin dan tidak ada tujuan hidup, seorang pemuda dengan sengaja ingin masuk penjara atas perkara narkoba jenis sabu.
Terdakwanya yakni Roma Dianto (24). Ia jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Lakalantas Maut di Suro Musi Rawas, Ibu Rumah Tangga Ditabrak Truk Hino
Marbot masjid yang tercatat sebagai warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini jalani sidang dakwaan JPU diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,852 gram.
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Saat di lapangan terdakwa mengakui ingin masuk penjara karena tidak ada tujuan hidup, karena bapak dan ibu sudah meninggal semua.
Sedangkan saudara perempuan kerja di Malaysia. Selama ini terdakwa tinggal di masjid karena tidak ada rumah lagi.
BACA JUGA:Pemuda Lubuklinggau Curi Motor Warga Cilacap di Kosan Pelangi Watervang
"Niat pingin masuk penjara, karena dapat makan gratis dalam penjara,"ucap terdakwa saat persidangan.
Menurut terdakwa, kesehariannya hanya tidur dan makan di dalam masjid.
Dalam sebulan ia diberi gaji Rp 200 ribu, makan dan rokok gratis dari pengurus masjid.
Korban ternyata merupakan Resedivis Kasus 365.