Marbot Masjid Asal Muratara Sangat Ingin Dipenjara, Agar Dapat Makan Minum Gratis
Terdakwa Roma Dianto (24) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Ayu Soraya atas kepemilikan sabu Kamis 6 Juni 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Kalau kejadian beli narkoba kata terdakwa memang sengaja. Terdakwa beli sabu dengan kernel (DPO) . Lalu terdakwa datang ke Polres Muratara minta untuk ditangkap Polisi.
BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jum'at 7 Juni 2024 dalam dakwaan JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Roma Dianto B Pada Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 15.30 WIB Desember 2023 diamankan Polisi di Jl.Lintas LL-Jambi Km.80 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Penangkapan dilakukan Saksi Bripka Ferdinanto Putra, saksi Briptu Satria Adhi K beserta anggota Sat Res Narkoba Musi Rawas Utara.
Sebelumnya, kata anggota SPKT Polres Muratara, Roma Dianto , datang ke Polres Muratara dan menyerahkan diri di depan Mapolres Muratara dengan membawa Narkotika jenis sabu.
Lalu terdakwa langsung memberikan satu paket Narkotika jenis shabu itu kepada anggota. Saat itu terdakwa mengakui jika shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Kenel (DPO) di dekat salah satu sekolah di Kecamatan Rupit.
BACA JUGA:Bocah Hanyut Pasca Banjir Bandang di Lubuklinggau Ditemukan, Begini Pernyataan Ayah Korban
Para anggota langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa,namun tidak ditemukan barang bukti apapun yang berhubungan dengan Narkotika selain Nakotika jenis shabu yang diserahkan terdakwa pada anggota.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang No. LAB: 44/NNF/2024 tanggal 10 Januari 2024, dengan kesimpulan bahwa terhadap satu bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,852 gram (sisa Lab 0,817 gram).
Pada tabel pemeriksaan milik terdakwa Roma Dianto mengandung positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan satu nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 112 ayat (1). (adi)