Pemdes L Sidoharjo Himbau Warga Patuhi Maklumat Kapolda Sumsel

Jumat 02 Aug 2024 - 20:16 WIB
Reporter : MUSLIMIN
Editor : M. YASIN

Karena jika tidak ada kegiatan seperti ini belum tentu mereka bisa bertemu, dikarenakan ada kesibukan-masing-masing.

BACA JUGA:Menyambut HUT RI Ke-79 Paskibraka Tingkat Kecamatan Tugumulyo Musi Rawas Mulai Lakukan Latihan Bersama

BACA JUGA:SDN 29 Lubuklinggau Berpartisipasi Meriahkan HUT RI ke-79

"Jadi dengan diadakan kegiatan seperti ini, itu merupakan salah satu cara Pemdes L Sidoharjo untuk bersilaturahmi dengan masyarakatnya," jelasnya.

Pemdes L Sidoharjo  menghimbau kepada masyarakat. Memasuki musim kemarau seperti saat ini, tidak melakukan, pembakaran hutan, lahan, karena dapat menimbulkan dampak pada kerusakan pada lingkungan dan angguan kesehatan.

Serta dapat mengganggu kegiatan nasional bahkan internasional, karena dampak dari asapnya tersebut.

Jika masih nekat melakukan kegiatan seperti pembakaran hutan dan lahan. Itu dapat dikenakan pasal berlapis.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI dan Pengayoman Ke-79, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar kegiatan Porsenap

Seperti pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi  kurungan 12 (dua belas) tahun.

Selain itu juga pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran ) sanksi pidana kurungan 5 (Lima) tahun.

Dan banyak lagi yang lainnya sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel)

"Kami sangat berharap kepada masyarakat Desa L Sidoharjo untuk mematuhi maklumat dari Kapolda Sumatera Selatan," harapnya .(*)

Kategori :