Karena jika tidak ada kegiatan seperti ini belum tentu mereka bisa bertemu, dikarenakan ada kesibukan-masing-masing.
BACA JUGA:SDN 29 Lubuklinggau Berpartisipasi Meriahkan HUT RI ke-79
"Jadi dengan diadakan kegiatan seperti ini, itu merupakan salah satu cara Pemdes L Sidoharjo untuk bersilaturahmi dengan masyarakatnya," jelasnya.
Pemdes L Sidoharjo menghimbau kepada masyarakat. Memasuki musim kemarau seperti saat ini, tidak melakukan, pembakaran hutan, lahan, karena dapat menimbulkan dampak pada kerusakan pada lingkungan dan angguan kesehatan.
Serta dapat mengganggu kegiatan nasional bahkan internasional, karena dampak dari asapnya tersebut.
Jika masih nekat melakukan kegiatan seperti pembakaran hutan dan lahan. Itu dapat dikenakan pasal berlapis.
Seperti pasal 187 KUHP apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi kurungan 12 (dua belas) tahun.
Selain itu juga pasal 188 KUHP apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran ) sanksi pidana kurungan 5 (Lima) tahun.
Dan banyak lagi yang lainnya sesuai dengan maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel)
"Kami sangat berharap kepada masyarakat Desa L Sidoharjo untuk mematuhi maklumat dari Kapolda Sumatera Selatan," harapnya .(*)