LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO- – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Rohman (29). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH didampingi hakim anggota Tri Lestari, SH dan Verdian Martin, SH dan Panitera Pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH Kamis (19/10/2023).
Putusan hukuman majelis hakim untuk petani asal Dusun I Sumber Sari Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH.
Rohman disidang karena terbukti membuat laporan palsu mengaku dibegal sehingga Sepeda Motor Honda Supra X tanpa nopol miliknya hilang. Aksi membohongi Polisi ini dilakukannya agar terhindar dari tagihan hutang leasing yang menjeratnya.
Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan perbuatan terdakwa Rohman terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Modus Baru Penjahat Kuras Isi Rekening, Berikut Gelagat Mencurigakan yang Perlu Diwaspadai
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dan yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan.
Ketua Majelis hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
Aksi Terdakwa Rohman membuat laporan palsu dilakukan Sabtu 17 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Polres Musi Rawas Utara.
Mulanya, Anggota Polres Lubuklinggau saksi Agum Perdana sedang melaksanakan piket di Sat Reskrim Polres Muratara.