BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau
Ternyata sepeda motor milik terdakwa juga telah dijual kepada Sri Warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara dengan harga sebesar Rp 5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat membuat laporan palsu tersebut, terdakwa dibawa ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara untuk diproses lebih lanjut. (Adi)
<< KEMBALI KE KORAN<<
Kategori :