Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau
Terdakwa Barwono (56) warga Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Barwono (56) diganjar hukuman satu tahun dan empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/10/2023).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Armen , SH.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan delapan bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Buruh yang tinggal di Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini jalani sidang karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual tanah kavlingan pada korban Hasyim Kusuma (53) warga Jalan Kenanga 1, Gang Melati Rt. 02 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tanah itu berukuran 10x18 = 180m² dihargai Rp 15 juta.
Dalam putusannya Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Barwono terbukti secara dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Apa Keutamaan Membaca Ayat Kursi Sebelum Tidur ?
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.