Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau

Terdakwa Barwono (56) warga Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Barwono (56) diganjar hukuman satu tahun dan empat bulan oleh Majelis  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (19/10/2023).

Putusan dibacakan Ketua Majelis  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan  Amir Rizki Apriadi, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Armen , SH.

 

Putusan majelis hakim ini  lebih ringan delapan bulan dari pada tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH  yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara. 

 

Buruh yang tinggal di Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini jalani sidang karena terbukti    melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus   jual tanah kavlingan pada korban Hasyim Kusuma (53) warga Jalan Kenanga 1, Gang Melati Rt. 02 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tanah itu berukuran  10x18 = 180m² dihargai   Rp 15 juta.

 

Dalam putusannya  Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan  terdakwa Barwono  terbukti secara dan menyakinkan bersalah  melanggar Pasal 378  KUHP Jo pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA:Apa Keutamaan Membaca Ayat Kursi Sebelum Tidur ?

 

Pertimbangan hakim, hal  yang meringankan  terdakwa sopan dalam  persidangan dan mengakui perbuatannya.

 

Hakim  Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan  tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan