Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau

Terdakwa Barwono (56) warga Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Dua hari kemudian, korban    bertemu dengan terdakwa  kemudian terdakwa menjelaskan bahwa tanah yang akan dibeli  oleh korban   adalah tanah milik Sulama.

 

 

Setelah itu  terdakwa menemui korban   dan  meminta SP (uang muka) sebesar Rp 5 juta  dan korban memberikannya pada  terdakwa.

 

 

Satu minggu kemudian Sutejo menemui korban  dan  meminjam uang kepada korban  Rp 2 juta.

 

Lalu korban  memberikan uang sebesar Rp 2 juta yang diminta oleh Sutejo  dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sutejo  menemui korban  kembali dan meminta uang pelunasan   pembelian tanah.

 

BACA JUGA:Hendra Gunawan Disebut Potensial Dampingi Sulaiman Kohar Nyalon Walikota Lubuklinggau

 

Selanjutnya korban   meminta surat-surat tanah dan setelah itu terdakwa bersama dengan  Sutejo  menemui korban   kembali dan meminta uang sebesar Rp 2 juta

 

Kemudian korban   memberikan uang  sebesar  Rp 2 juta  yang diminta oleh terdakwa,  dan selanjutnya  terdakwa bersama dengan Sutejo   menemui korban   kembali dan membawa  surat jual beli  tanah atas nama korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan