Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau
Terdakwa Barwono (56) warga Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Dua hari kemudian, korban bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa menjelaskan bahwa tanah yang akan dibeli oleh korban adalah tanah milik Sulama.
Setelah itu terdakwa menemui korban dan meminta SP (uang muka) sebesar Rp 5 juta dan korban memberikannya pada terdakwa.
Satu minggu kemudian Sutejo menemui korban dan meminjam uang kepada korban Rp 2 juta.
Lalu korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta yang diminta oleh Sutejo dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sutejo menemui korban kembali dan meminta uang pelunasan pembelian tanah.
BACA JUGA:Hendra Gunawan Disebut Potensial Dampingi Sulaiman Kohar Nyalon Walikota Lubuklinggau
Selanjutnya korban meminta surat-surat tanah dan setelah itu terdakwa bersama dengan Sutejo menemui korban kembali dan meminta uang sebesar Rp 2 juta
Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta yang diminta oleh terdakwa, dan selanjutnya terdakwa bersama dengan Sutejo menemui korban kembali dan membawa surat jual beli tanah atas nama korban.