Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau

Terdakwa Barwono (56) warga Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

 

Selanjutnya terdakwa dibawa  ke Polres Lubuklinggau  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban  mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 15 juta.   (*)

 

<< KEMBALI KE KORAN<<

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan