Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau
Terdakwa Barwono (56) warga Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Lalu korban meminta tempo satu minggu kepada terdakwa dan Sutejo untuk melunasi pembelian tanah tersebut, dan setelah itu korban melunasi pembelian tanah sebesar Rp 7,8 juta dan uang tersebut korban berikan kepada terdakwa.
Selesai korban melunasi pembelian tanah lalu korban mengecek tanah yang sudah dibeli di RT 05 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 sudah ada pagar bambu.
Ketika itu korban bertemu dengan Salim dengan mengatakan “Ngapo Kau (kenapa Kamu) beli tanah yang ada sertifikatnyo? “
Atas informasi tersebut korban berusaha menemui Adi di rumah. Tetapi Adi tidak ada di rumah.
BACA JUGA:Meski Dalam Suasana Duka, ini Bukti Kedatangan Ustadz Abdul Somad ke Lubuklinggau Membawa Berkah
Korban diberi tahu oleh keluarga Adi bahwa tanah yang dibeli oleh korban dari terdakwa dan Sutejo adalah milik saksi Astutik yang sudah ada sertifikatnya.
Atas keterangan tersebut kemudian korban langsung menemui terdakwa untuk menanyakan prihal jual beli tanah tersebut namun korban tidak bertemu dengan terdakwa dan Sutejo.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Sutejo melarikan diri.