Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau

Terdakwa Barwono (56) warga Jalan Nangka Lintas RT 02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 jalani sidang putusan hakim, Kamis (19/10/2023).-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

 

Lalu korban  meminta tempo satu minggu  kepada terdakwa  dan Sutejo   untuk melunasi pembelian  tanah  tersebut,  dan setelah itu korban  melunasi pembelian tanah sebesar Rp 7,8 juta dan uang tersebut korban   berikan kepada terdakwa.

 

Selesai korban melunasi pembelian tanah  lalu korban  mengecek tanah yang sudah dibeli  di RT 05  Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara 2  sudah ada pagar bambu.

 

Ketika itu korban bertemu dengan  Salim  dengan mengatakan “Ngapo Kau (kenapa Kamu) beli tanah  yang ada sertifikatnyo? “ 

 

Atas informasi tersebut korban berusaha  menemui  Adi  di rumah. Tetapi Adi  tidak ada di rumah.

 

BACA JUGA:Meski Dalam Suasana Duka, ini Bukti Kedatangan Ustadz Abdul Somad ke Lubuklinggau Membawa Berkah

 

Korban  diberi tahu oleh keluarga Adi  bahwa tanah yang dibeli oleh korban  dari terdakwa dan Sutejo  adalah  milik saksi Astutik  yang sudah ada sertifikatnya.

Atas keterangan tersebut kemudian  korban  langsung  menemui terdakwa  untuk menanyakan  prihal jual beli tanah tersebut namun korban  tidak bertemu dengan  terdakwa dan Sutejo.

 

Kemudian korban  melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib  dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap  sedangkan Sutejo  melarikan diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan