Soal SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Periode 2025-2030, Begini Penjelasan Ketua DPRD

Firdaus Cik Olah – Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas -Foto : Dok . Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sabtu 11 Januari 2025 melaksanakan Rapat Paripurna.  Ada 2 agenda yang dibahas pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti  selaku Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode 2021-2025. 

Agenda kedua pengumuman  hasil rapat pleno KPU Kabupaten Musi Rawas menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-20230 hasil Pilkada 2024.

Adapun Paslon yang ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yakni Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno.       

Hal tersebut kata Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 11 Januari 2025.

BACA JUGA:DPRD OKI Gerak Cepat Usulkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

"Ada dua agenda agenda rapat paripurna pertama pemberitahuan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati yang sedang menjabat sekarang dan pengumuman hasil rapat pleno KPU terkait penetapan calon terpilih," jelasnya.  

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah tanpa didampingi wakil ketua.

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Musi Rawas melaksanakan proses politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjabat saat ini surat pemberhentiannya akan terbit bersamaan SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas periode yang baru 2025-2030," jelasnya.

BACA JUGA:Besok Penetapan Calon Bupati Terpilih, Tentang Jadwal Pelantikan Begini Penjelasan KPU Muratara

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Calon Bupati Muba Terpilih, ini Pesan Penting yang Disampaikan H Sandi Fahlepi

Dijelaskannya, proses tersebut di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). 

"Hasil rapat paripurna akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Selatan  (Sumsel)," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan