LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH menuntut terdakwa April Dewa alias Dewa (18) dengan hukuman 3 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pemuda yang tinggal di Jalan Garuda RT 02 Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I jalani sidang tuntutan terbukti mencuri Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah milik pegawai honorer yakni Beben Josi Pranata (25) warga Jalan Amula Rahayu RT 07 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 yang hilang saat diparkir di halaman belakang rumahnya.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 3 Agustus 2024 JPU Rodianah, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Afril Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.
Hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Achmad Syaripudin , SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhy Inaning Asmara, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya
Afril Dewa masuk bui, setelah bersama dengan Pito Agustian alias Aldo (sedang menjalani hukuman di LP Lubuklinggau) dan Erik (DPO), pada Kamis 6 Juli 2023 sekira pukul 02.40 WIB mencuri motor di Jalan Amula Rahayu Kelurahan Amula Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Berawal dari teman terdakwa yang bernama Aldo dan Erik datang ke rumah terdakwa, kemudian Aldo berkata “Ado lokak motor,” Lalu Terdakwa Erik langsung ikut Aldo mengendarai sepeda motor dengan boncengan tiga dengan posisi, Erik sebagai driver, terdakwa dan Aldo dibonceng dibelakang menuju ke Jalan Amula Rahayu Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Sesampai di dekat rumah korban telah melihat Sepeda Motor Yamaha Mio M3 type SE88 warna merah muda dan putih BG-2686 HQ yang diparkir dalam garasi sehingga Erik memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya terdakwa dan Aldo turun dari atas sepeda motor, kemudian terdakwa dengan dibantu oleh Aldo merusak gembok pagar rumah korban dengan mempergunakan linggis yang telah disiapkan yaitu dibawa dari kostan, kemudian terdakwa dan Aldo menuju sepeda motor yang terparkir didalam garasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan Aldo mematahkan stang sepeda motor tersebut.