BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk
BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau
Lalu sepeda motor dibawa keluar pagar, saat itu Aldo memegang stang sepeda motor sedangkan terdakwa mendorongnya dari belakang, kemudian sepeda motor dinaiki oleh Aldo lalu distep/ didorong menggunakan kaki oleh terdakwa dan Erik menuju ke kostan Aldo, sesampai di kostan Aldo lalu terdakwa, aldo dan Erik merusak kunci sepeda motor milik korban dengan mempergunakan tangan, lalu sepeda motor dinyalakan oleh Aldo, lalu sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa, Aldo dan Erik menuju ke Kepala Curup dengan posisi dikendarai oleh Aldo.
Sedangkan terdakwa dan Erik dibonceng di belakang, sesampai di Kepala Curup lalu sepeda motor milik korban tersebut dijual pada teman Aldo dengan harga Rp 2 juta.
Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 500 ribu. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Beben Josi Pranata menderita kerugian sebesar Rp 13 juta. (adi)