Kata Ilham, Yogi Irawan dipidana karena tindak pidana Narkotika (Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009), dan mulai ditahan di Rutan Pakjo Palembang sejak tanggal 11 Mei 2024.
Sampai saat ini, alm. Yogi statusnya masih tahanan Kejari Palembang, Sumsel.
BACA JUGA:5 Kelas Atapnya Rusak, Kepala SDN 5 Lubuklinggau Berharap Bantuan
BACA JUGA:Yoppy Karim Usung 4 Visi dan Program Kemanusiaan, ini Penjelasannya
Untuk diketahui, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman SUMEKS.CO, Rutan Pakjo Palembang sempat bungkam usai Yogi Irawan meninggal dunia 2 Agustus 2024.
Terlebih, dari informasi di lapangan keluarga pun menemukan adanya kejanggalan atas meninggalnya Yogi Irawan.
Karena ada bekas luka di leher jenazah Yogi Irawan.
Kuasa Hukum Yogi Irawan yaitu Yuliana SH menjelaskan, status Yogi masih dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dan dari informasi pihak keluarga yang diterima Yuliana bahwa Alm. Yogi Irawan sempat muntah darah sebelum dinyatakan meninggal dunia, Jumat subuh itu.
BACA JUGA:Yuk Anak PAUD Ikuti Roadshow Lomba Mewarnai Diatas Koran Linggau Pos, Begini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Ini Lho Cara Terbaik Balita Konsumsi Susu Formula, Dijelaskan dr Maya Rentina
Jenazah Yogi telah dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Dusun 2, Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) langsung dimakamkan.
Kabar ini juga dibenarkan Kadus 2 Desa Babat, Agus Setiawan. Agus juga membenarkan, keluarga sempat mengabarkan tahanan Yogi sempat mengalami muntah darah di dalam kamar sel Rutan Pakjo Palembang.
Setelah muntah darah, Yogi dibawa ke RS Siti Khodjah, dan belum sempat dapat perawatan Yogi meninggal dunia.
Ayah kandung Yogi yakni Herli (48) masih menaruh curiga penyebab kematian anak sulungnya itu.
BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Desak BPN Ukur Ulang Taman Olahraga Silampari, Ada Apa?