LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat meringkus tiga anak bawah umur yang telah meresahkan warga Kelurahan Kayuara dan Lubuk Tanjung. Ketiga warga Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini adalah inisial JP (17), RP (13) dan ZA (13) .
Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 20.00 WIB saat sedang berada di seputaran Jalan Garuda, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Pemuda yang putus sekolah diamankan petugas karena diduga melakukan pencurian dua TKP yakni Perumnas GTS Blok A RT.08 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Jalan Perbakin RT 02 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Salah satu korbannya yakni Okdianto (31) pegawai honorer warga Prumnas GTS RT 08 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II yang kehilangan delapan buah tabung gas 3 Kg.
BACA JUGA:Unik, Begini Cara SDIT Raudhatul Jannah Melatih Murid Tampil Percaya Diri
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Jhony Fajri Rabu (29/11/2023) membenarkan bahwa ketiga tersangka ini sebelumnya sudah meresahkan masyarakat sehingga diamankan.
Dijelaskan Kapolsek kejadian yang menimpa korban Okdianto (31) bermula pada Jumat 17 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Perum GTS Blok A RT 08 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Ketiga tersangka mencuri tabung gas 3 Kg sebanyak delapan buah milik korban yang berada di teras rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1,4 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat I untuk ditindaklanjuti.
"Setelah menerima laporan Pencurian Tabung Gas tersebut, Tim Opsnal Unit Reskim Polsek Lubuklinggau Barat dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau barat Ipda Fakhrudin dan anggota Reskrim langsung melakukan Cek TKP, Pulbaket dan penyelidikan kasus tersebut," papar Kapolsek.
BACA JUGA: Ini Kelebihan Sumatif Akhir Semester Berbasis CAT, Seperti yang Diterapkan SMKN 2 Lubuklinggau
Lalu, berdasarkan hasil lidik sidik dan telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Penyidik telah menetapkan tiga tersangka.
Setelah beberapa hari melakukan upaya penangkapan terhadap TSK, akhirnya berawal dari informasi masyarakat, ketiga tersangka yang sedang berada di seputaran Jalan Yos Sudarso Kota Lubuklinggau, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung menangkap tiga tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi singkat , tersangka mengakui dan selanjutnya terhadap ketiganya yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat berikut Barang Bukti satu unit Sepeda Motor Honda Supra Fit BG 551 NZY dan selembar sweater tangan panjang warna ungu.
BACA JUGA:Intip Serunya Pekan Literasi dan Market Day di SDN 29 Lubuklinggau
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya masing-masing tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)