LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman tiga3 tahun penjara kepada terdakwa Saka (19).
Putusan yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH sebelumnya.
Terdakwa Saka merupakan pengangguran yang tinggal di Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Ia disidang karena membegal pelajar bernama Rahel (16) sehingga kehilangan Sepeda Motor Yamaha R15 Nopol T 5233 YB.
BACA JUGA:Begal Pura-pura BAB di Bawah Jembatan Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Bujangan Begal Siswi di Tanah Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 4 Agustus 2024 Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Saka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Pertimbangan hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman berat karena, terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan perbuatan terdakwa sudah sangat meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili ,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa nyatakan terima.
BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel
BACA JUGA:Begal Gadis di Dekat Taman Agro Wisata Kebun Kito Lubuklinggau
Terdakwa Saka masuk bui usai melakukan begal bersama 2 temannya, yaitu Pebriansyah alias Pep dan Riyu Umbara Rabu 28 Februari 2024, sekira pukul 17.30 WIB di Jl Lettu H Mahmud Amin, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau .
Mereka merencanakan pembegalan itu pukul 17.00 WIB Rabu 28 Februari 2024.