Bujangan Begal Siswi di Tanah Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
SIDANG : Terdakwa Saka (19) jalani sidang tuntutan JPU Zubaidi, SH di di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Saka (19) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH dengan 3 tahun penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Penganguran yang merupakan warga Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti melakukan begal terhadap pelajar bernama Rahel (16) yang merupakan pengendara Yamaha R15 Nopol T 5233 YB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 16 Juli 2024 JPU Trian Febriansyah,SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Saka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
BACA JUGA:Ini Wajah Begal Sadis yang Bikin Resah Warga Muratara, Incar Travel
BACA JUGA:Begal Gadis di Dekat Taman Agro Wisata Kebun Kito Lubuklinggau
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili ,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Saka masuk bui usai melakukan begal bersama 2 temannya, yaitu Pebriansyah alias Pep dan Riyu Umbara Rabu 28 Februari 2024, sekira pukul 17.30 WIB di Jl Lettu H.Mahmud Amin, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau .
BACA JUGA:Begal Motor Pelajar di Lubuklinggau, Bawa Kabur Motor ke Curup
BACA JUGA:Begal IRT di Marga Rahayu Lubuklinggau
Mereka merencanakan pembegalan itu pukul 17.00 WIB Rabu 28 Februari 2024.
Mulai dengan berkeliling di Kota Lubuklinggau dengan boncengan sepeda motor.