Bujangan Begal Siswi di Tanah Periuk Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
SIDANG : Terdakwa Saka (19) jalani sidang tuntutan JPU Zubaidi, SH di di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Saat melintas di Jalan Lettu H.Mahmud Amin, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Pep dan Riyu melihat Sepeda Motor Yamaha R15 T 5233 YB warna biru milik Rahell yang sedang terparkir.
Kemudian Terdakwa Saka turun dari sepeda motornya, lalu menaiki sepeda motor milik korban Rahell tersebut.
BACA JUGA:Begal Pelajar SMKN 3 Lubuklinggau Tinggalkan Motor di TKP, Diduga Lari ke Bengkulu
BACA JUGA:Masih Belia, Pria ini Terlibat 4 Kasus Pembegalan di Lubuklinggau
Karena merasa curiga kemudian korban Rahell memegang sepeda motor miliknya.
Riyu yang melihat keadaan tersebut kemudian dengan menggunakan kaki kanannya menendang korban Rahell yang menyebabkan korban Rahell melepaskan pegangan dari sepeda motornya.
Terdakwa Saka langsung menaiki sepeda motor korban dan kabur ke Daerah Curup.
Saka disusul oleh Pep dan Riyu boncengan pakai Sepeda Motor Honda Beat.
BACA JUGA:Ibu Bercadar jadi Sasaran Begal di Muaraenim Lubuklinggau
Sesampai di daerah Kepala Curup, Saka menemui Redo untuk menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 4 juta.
Mereka lalu berbagi uang hasil penjualan sepeda motor hasil begal senilai Rp 15.600.000 tersebut.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijeratPasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. (adi)