Pemkot Lubuk Linggau Kehilangan Potensi Pajak Rp 3-4 Miliar, Ini Penyebabnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos.
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau kehilangan potensi pajak Rp 3 hingga Rp 4 miliar per tahun.
Hilangnya potensi pajak daerah tersebut menyusul telah berlakunya penghapusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan mengatakan Pemkot Lubuk Linggau kehilangan potensi pajak Rp 3 hingga 4 miliar karena BPHTB MBR dihapuskan.
"Penghapusan BPHTB MBR berlaku mulai Januari tahun 2025," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
BACA JUGA:Tagih Piutang Pajak Bapenda Tetap Lanjutkan Kerjasama dengan Kejari
BACA JUGA:Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia
Namun demikian kondisi tersebut tidak menjadi masalah karena ada regulasinya dari Pemerintah Pusat dalam hal ini
"Tidak apa karena ini program pemerintah untuk membantu masyarakat dan jelas regulasinya. Walaupun kita kehilangan potensi PAD Rp 3 hingga 4 miliar," tambahnya.
surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
SKB tiga menteri tersebut ditandatangani pada Senin 25 November 2024 di kantor Mendagri ditandatangani oleh Menteri PU Dodi Hanghodo, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PKP, Maruarar Sirait.
BACA JUGA: Jatuh Tempo Pajak Pada Hari Libur Tidak Kena Denda
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pajak BPHTB Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dihapuskan
SKB 3 menteri tersebut menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan UU dan PP RI tersebut BPHTB perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dihapuskan.