Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia
Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam transaksi properti, baik bagi pembeli maupun penjual rumah.
Memahami jenis pajak yang berlaku dapat membantu dalam merencanakan biaya dan menghindari masalah di kemudian hari.
Berikut penjelasan lengkap mengenai pajak yang harus dibayar dalam transaksi jual beli rumah.
Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli Rumah
BACA JUGA:Tagih Piutang Pajak Bapenda Tetap Lanjutkan Kerjasama dengan Kejari
Dikutip Koranlinggaupos.id dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa jenis pajak dan bea yang wajib dibayarkan oleh pembeli rumah, yaitu:
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Berdasarkan informasi dari Bapenda Jakarta, besaran BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat
5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN dikenakan saat membeli properti baru. Menurut laman CIMB Niaga, pajak ini tidak langsung dibebankan kepada pembeli, tetapi harus dilunasi melalui penjual (developer atau pemilik rumah).
BACA JUGA:Dapat Bagi Hasil Pajak Bapenda Kota Lubuk Linggau Segera Data Kendaran Bermotor