Panglima TNI Naikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya
Panglima TNI Naikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang menyebut bahwa kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan peraturan perundang-undangan.
Namun, TNI AD tidak secara spesifik menjelaskan alasan di balik percepatan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini.
Brigjen Wahyu hanya menegaskan bahwa semua proses administrasi telah dipenuhi dan sesuai aturan.
BACA JUGA:Dewi Perssik dan Mantan Istri Mayor Teddy Kini Jadi Sorotan Netizen, Soal Beda Pendidikan
Dasar Hukum Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya diatur dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mencantumkan enam dasar utama, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari aturan kepangkatan TNI sebelumnya.
BACA JUGA:Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo Subianto yang Dikagumi Kaum Hawa
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) Mayor Teddy menjadi Letkol.
4. Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 mengenai Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat yang turut mendukung kenaikan pangkat ini.
BACA JUGA:Viral Mayor Teddy Tegur Marshel Widianto Di Atas Panggung