Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia
Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia-Tangkap Layar -
Tarif PPN 10% dari harga jual rumah (untuk rumah dari developer).
Jika membeli rumah dari individu (bukan developer), pembeli harus menyetor PPN langsung ke kantor pajak.
3. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
PPnBM hanya dikenakan pada pembelian rumah dengan harga tertentu. Berdasarkan ketentuan pemerintah:
Rumah atau townhouse non-strata title dengan harga di atas Rp 20 miliar dikenakan PPnBM.
BACA JUGA:Catat! Pajak yang Dibayarkan saat Ingin Membeli Kendaraan Listrik 2025
Apartemen, kondominium, townhouse strata title, dan sejenisnya dengan harga di atas Rp 10 miliar juga dikenakan PPnBM.
Pajak yang Harus Dibayar Saat Menjual Rumah
Tidak hanya pembeli, penjual rumah juga memiliki kewajiban pajak yang harus dibayar, di antaranya:
1. PPh (Pajak Penghasilan atas Penjualan Rumah)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas pengalihan hak tanah atau bangunan.
Besaran PPh 2,5% dari harga jual rumah.
BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat
Pajak ini harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.
2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)