Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia

Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli dan Menjual Rumah di Indonesia-Tangkap Layar -

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun sebelum proses serah terima rumah.

Besaran PBB 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Pajak ini harus dilunasi sebelum rumah dijual dan dialihkan kepada pembeli.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pajak BPHTB Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dihapuskan

Dalam transaksi jual beli rumah, baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Pembeli wajib membayar BPHTB, PPN, dan PPnBM (jika berlaku).

Penjual harus membayar PPh dan PBB sebelum serah terima rumah.

BACA JUGA: Jatuh Tempo Pajak Pada Hari Libur Tidak Kena Denda

Memahami kewajiban pajak ini dapat membantu dalam perencanaan keuangan dan memastikan transaksi properti berjalan lancar. 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang berencana membeli atau menjual rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan