Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat

Wajib pajak sedang menunggu giliran untuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Lubuk Linggau, Kamis 2 Januari 2025-Foto : Dok Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Samsat Kota Lubuk Linggau meluruskan informasi yang keliru di masyarakat mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat mulai tahun 2025 PKB naik 66 persen.

Kasi Penetapan Pembukuan dan  Pelaporan, Silviana s.sip menjelaskan, kenakan PKB hanya 10 persen. Sedangkan 66 persen adalah bagi hasil PKB dengan Pemerintah Daerah setempat seperti di Kota Lubuk Linggau ini bagi hasil dengan Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumsel).

"Informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan pajak kendaraan bermotor naik 66 persen itu salah. Yang benar 66 persen  itu bagi hasil bukan kenaikan PKB. Memang ada kenaikan tapi tidak 66 persen hanya 10 persen," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!

Dijelaskannya bagi hasil opsen PKB tahun sebelumnya hanya 30 persen, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) 70 persen. Mulai tahun 2025 untuk provinsi hanya 33 persen.

"Jauhkan dari 30 persen menjadi 66 persen untuk Pemerintah Kota. Ketika masyarakat bayar pajak bagi hasilnya langsung masuk ke kas daerah Kota Lubuk Linggau," jelasnya.

Ditambahkannya, sehingga dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor itu bisa digunakan untuk pembangunan daerah. Baik untuk pembangunan fisik, sarana olahraga, sekolah dan sebagainya.

Dan pembayaran bagi hasil PKB dan BBNKB riil time misalnya satu hari Rp 600 juta bagai hasil langsung masuk kas daerah.
Kenaikan PKB pada tahun 2025 yang mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025 dan baru diterapkan 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Apakah Bisa Digantikan Pakai SIM?

BACA JUGA:Siap-siap, Lima Daerah ini Mengejar Penunggak Pajak Kendaraan, Cek Adakah Daerahmu?

Ketentuan tersebut berlaku di seluruh Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan UU HKPD ada pajak yang dihapuskan yakni ada BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan pajak progresif. "Ada kebijakan-kebijakan yang diberikan Pemerintah kalau selama ini ada BBNKB II sekarang tidak ada lagi," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan