Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat
Wajib pajak sedang menunggu giliran untuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Lubuk Linggau, Kamis 2 Januari 2025-Foto : Dok Pribadi-
Untuk itu diharapkan warga Kota Lubuk Linggau yang memiliki kendaraan plat kendaraanya atau nomor polisi (Nopol) seri luar daerah Kota Lubuk Linggau diharapkan mutasi ke kota Lubuk Linggau.
Tujuannya agar bagi hasil pajaknya masuk ke kas daerah sehingga bisa mendukung kepentingan pembangunan Kota Lubuk Linggau.
"Kalau warga Kota Lubuk Linggau membeli kendaraan plat Jakarta dan tidak dimutasi ke Kota Lubuk Linggau maka pajaknya dibayar masuk ke kas daerah Jakarta. Sebaiknya masuk ke daerah kita masing-masing. BBNKB II gratis," jelasnya
BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri Tempuh Pendekatan Door-to-Door
BACA JUGA:Selamat Tinggal Calo! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret, Begini Syarat dan Caranya
Disamping itu pajak progresif juga dihapuskan. BBNKB II merupakan pajak balik nama untuk kendaraan bekas. Sedangkan pajak progresif merupakan persentase pajak kendaraan bermotor ke 1, ke 2, ke 3 dan seterusnya.
"Memiliki kendaraan lebih dari satu pajaknya beda. Kalau selama ini pajak progresif 2 persen, sekarang pajak progresif dihapuskan," sebutnya.
Kemudian mengenai denda dan bunga, kalau selama ini satu bulan, satu hari dikenakan 25 persen. Sedangkan satu tahun 47 persen.
Bunga dan denda sekarang namanya sanksi administrasi sejak ada opsen perhari perbulan 1 persen, satu tahun 12 persen, 2 tahun 24 persen. Tahun ke-3 dan ke-4 tidak lagi dikenakan sanksi administrasi. "Nah itu yang harus dilihat masyarakat," jelasnya.
Dijelaskannya juga beredar informasi di masyarakat menyebutkan banyak item pajak kendaraan yang harus dibayar ketika membeli kendaraan pada tahun 2025 yakni opsen PKB, PKB, Opsen BBNKB, BBNKB dan BBNKB.
Sebenarnya opsen PKB dan PKB sama saja, tapi dirincikan opsen untuk bagi hasil daerah kabupaten/kota. Sedangkan PKB untuk provinsi agar masyarakat dapat melihat berapa bagi hasil untuk daerah dari pajak yang ia bayar.
"Dengan dibuat seperti itu masyarakat tahu yang mana masuk ke kas daerah kabupaten/kota dan yang mana bagian provinsi," paparnya.
Kantor Samsat Kota Lubuk Linggau buka dari hari Senin hingga Sabtu. (yasin)