Tagih Piutang Pajak Bapenda Tetap Lanjutkan Kerjasama dengan Kejari

Kantor Bapenda Kota Lubuk Linggau -Foto : Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau menargetkan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bapenda Kota Lubuk Linggau menargetkan bulan Februari 2025 SPPT bisa dibagikan kepada wajib pajak (WP).

Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan mengatakan bahwa laau tahun 2024 pihaknya menerbitkan PBB-P2 bulan Mei.

Berkaca dari pengangalaman tahun 2024 tersebut dengan keluarnya SPPT PBB-P2 di bulan Mei waktu menagihnya singkat.

Maka Dari itulah pihaknya menargetkan pada tahun 2025 ini di bulan Februari 2025 SPPT PBB-P2 bisa dikeluarkan.

BACA JUGA: Jatuh Tempo Pajak Pada Hari Libur Tidak Kena Denda

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pajak BPHTB Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dihapuskan

"Kalau tahun lalu bulan Mei baru keluar. Tahun ini kita menargetkan Februari sudah keluar," jelasnya.

Menurutnya saat ini masih dalam proses penetapan PBB-P2.

"Penetapan PBB-P2 ditetapkan oleh Wali Kota, setelah SK penetapan diterbitkan baru kita lakukan pencetakan SPPT," jelasnya.

Setelah selesai dicetak akan diadakan acara bulan bakti PBB-P2 dengan mengundang lurah, camat, ketua RT untuk sama-sama membagikan SPPT PBB-P2.

BACA JUGA:Pajak Tahunan GWM Tank 500 dan Spesifikasi Lengkapnya

BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat

"Jadi di bulan Februari sper waktunya banyak jadi masih 10 bulan. Panjang waktu untuk melakukan penagihan," jelasnya.

Menurutnya target PBB-P2 tahun 2025 Rp 10 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan