Tagih Piutang Pajak Bapenda Tetap Lanjutkan Kerjasama dengan Kejari

Kantor Bapenda Kota Lubuk Linggau -Foto : Dokumen Pribadi-

Sementara itu realisasi PBB-P2 tahun 2024 Rp6,3 miliar.

Realisasi tersebut termasuk piutang.

BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

BACA JUGA:Dapat Bagi Hasil Pajak Bapenda Kota Lubuk Linggau Segera Data Kendaran Bermotor

Untuk menyelesaikan piutang pajak baik PBB-P2 maupun pajak daerah lainnya di tahun 2025 ini Bapenda Kota Lubuk Linggau, tetap melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Pasalnya kerjasama tersebut dinilai efektif untuk menagih piutang pajak kepada wajib pajak.

"Untuk penagihan piutang, kita sudah kerjasama dengan Kejaksaan dan banyak yang bayar tahun kemarin. Untuk tahun maka kita tetap melanjutkan kerjasama dengan Kejari untuk menyelesaikan piutang pajak," paparnya.

Aan panggilan akrab H Hendra Gunawan mengucapkan tahun 2024 lalu kerjasama dengan Kejari Lubuk Linggau dilakukan di akhir tahun.

BACA JUGA:Pajak Bikin Harga Mobil Naik, Begini Tanggapan Pimpinan TAG Lubuk Linggau

BACA JUGA:Catat! Pajak yang Dibayarkan saat Ingin Membeli Kendaraan Listrik 2025

Untuk tahun ini akan dilakukan di awal tahun, hingga waktu lebih panjang.

Mudah-mudahan dengan dilakukan kerjasama di awal tahun akan lebih banyak lagi yang membayar piutang pajak.

Aan mengukapkan bahwa pitang pajak yang tertagih di tahun 2024 mencapai Rp 3 miliar dari seluruh piutang baik baik itu PBB-P2, pajak reklame dan pajak daerah lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan