Dapat Bagi Hasil Pajak Bapenda Kota Lubuk Linggau Segera Data Kendaran Bermotor

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos.

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera mendata jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Lubuk Linggau.
 
Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Lubuk Linggau.
 
Hal tersebut kata Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 31 Desember 2024.
 
Pasalnya mulai Januari 2025 pemerintah  kabupaten/kota mendapatkan bagi hasil opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) termasuk Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
"Pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB akan dilaksanakan tahun 2025," tambahnya.

BACA JUGA:9 Poin Disampaikan Pj Bupati Pada RUPS-LB RKA PT Petro Muba, Kendaraan Dinas yang Dipinjampakaikan

BACA JUGA:Kendaraan yang Melintasi Tol Trans Sumatera Meningkat 45 Persen

Kepastian pemberlakukan obsen PKB dan BBNKB tahun 2025  menurut Hendra Gunawan disampaikan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian melalui zoom meeting di Command Centre lantai 4 kantor Wali Kota Lubuk Linggau, beberapa waktu lalu.  
 
Target pendapatan Pemkot Lubuk Linggau dari bagi hasil dari dua opsen pajak tersebut di tahun 2025 Rp 27 miliar. "Target kita Rp 27 miliar dari kedua jenis opsen pajak tersebut," ucapnya.

Menurutnya bagi hasil opsen PKB dan obsen BBNKB masing-masing 66 persen. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, pembayaran pajak kendaran bermotor tetap di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), petugas Bapenda Kota Lubuk Lingau, tidak terlibat didalamnya. 

BACA JUGA:PLN UID S2JB Pastikan Perjalanan Kendaraan Listrik Aman Selama Libur Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Catat! Pajak yang Dibayarkan saat Ingin Membeli Kendaraan Listrik 2025

Namun petugas Bapenda Kota Lubuk Linggau membantu untuk pengoptimalan penagihan, pertama melakukan sosialisasi dan pendataan.

"Untuk penagihan tetap kewenangan Samsat," sebutnya.
 
Bagi hasil dibagi ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, bagi hasilnya langsung dipotong disetor ke kas daerah Kota Lubuk Linggau.
 
"Kita dapat bagi hasil opsen PKB dan opsen BBNKB untuk plat kendaraan seri Kota Lubuk Linggau," jelasnya.

BACA JUGA:Keunggulan Interior Mitsubishi X-Force: Fitur Canggih untuk Kenyamanan Berkendara

BACA JUGA:7 Daftar Komponen Pajak yang Dikenakan pada Kendaraan Baru Tahun 2025

Untuk itu Pemkot Lubuk Linggau, mendorong warga Kota Lubuk Linggau yang memiliki kendaraan bermotor plat kendaraan luar daerah Kota Lubuk Linggau untuk mutasi atau balik nama ke Kota Lubuk Linggau, sehingga Pemkot Lubuk Linggau mendapatkan opsen BBNKB.

"Bagi hasil opsen BBNKB digunakan untuk membangun daerah kita," harapnya. 
 
Menurut Hendra Gunawan, warga Kota Lubuk Linggau banyak memiliki kendaraan bermotor plat luar daerah diantaranya Jakarta. "Cukup banyak kendaraan warga Kota Lubuk Linggau plat Jakarta," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan