7 Daftar Komponen Pajak yang Dikenakan pada Kendaraan Baru Tahun 2025
7 Daftar Komponen Pajak yang Dikenakan pada Kendaraan Baru Tahun 2025-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID – Membeli kendaraan baru tak hanya soal harga beli saja, namun juga melibatkan sejumlah komponen pajak yang harus dibayar.
Di tahun 2025, beberapa jenis pajak kendaraan akan berlaku, yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, PPnBM, dan beberapa biaya administrasi lainnya.
Berikut daftar lengkap komponen pajak yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan baru.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Sumsel 2024 Capai 98,44 Persen, Ini Detailnya
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Tarif PKB berbeda-beda di setiap daerah dan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal untuk kepemilikan pertama kendaraan adalah 1,2%.
Sebagai contoh, di Jakarta tarif PKB untuk kendaraan milik perorangan adalah dua persen untuk kepemilikan pertama dan maksimal 6% untuk kepemilikan kelima atau seterusnya.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, tarif PKB adalah dua persen.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Gratis Bea Balik Nama Kendaraan, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA:Munculnya Halal dan Haram Pajak? Bukan Soal PPN 12 Persen
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor, misalnya saat ada jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang No.