7 Daftar Komponen Pajak yang Dikenakan pada Kendaraan Baru Tahun 2025
7 Daftar Komponen Pajak yang Dikenakan pada Kendaraan Baru Tahun 2025-Tangkap Layar -
SWDKLLJ adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar pemilik kendaraan setiap tahun.
Biaya ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 dan bervariasi tergantung jenis kendaraan.
SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.
BACA JUGA:Pajak Haram dalam Islam Apakah Benar? Ini Pandangan Ulama
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Sumsel 2024 Capai 98,44 Persen, Ini Detailnya
6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Mulai Januari 2025, beberapa daerah akan menerapkan Opsen PKB yang dikenakan oleh kabupaten/kota.
Opsen PKB ini akan dihitung sebesar 66% dari pajak yang terutang.
Dengan penerapan opsen ini, bagian dari pajak yang biasanya diterima oleh pemerintah provinsi akan diterima langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Gaji Pegawai Pajak di Indonesia Tak Naik Tunjangan Puluhan Juta, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024
7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Selain PKB, beberapa daerah juga akan mengenakan Opsen BBNKB sebesar 66% dari pajak yang terutang.
Seperti halnya opsen PKB, Opsen BBNKB ini bertujuan untuk mempercepat distribusi pajak ke pemerintah kabupaten/kota.
Perlu dicatat bahwa penerapan Opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di semua daerah.