Masih Belia, Pria ini Terlibat 4 Kasus Pembegalan di Lubuklinggau
Tersangka Saka (19) yang diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Spesialis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan keberatan (curat) di Lubuklinggau diringkus.
Tersangkanya Saka. Pemuda usia 19 tahun ini ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumahnya Jl Dayang Torek Kelurahan Dayang Torek Kecamatan Lubuklinggau Barat I Senin 22 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
Pengangguran ini diringkus petugas karena diduga terlibat kasus curas dan curat di empat TKP.
Salah satu korbannya Rahell (16) pelajar warga Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:3 Pengoplos LPG 3 Kg ke 12 Kg Ditangkap, Berikut Peran Masing-masing Tersangka
Akibatnya Rahell kehilangan Sepeda Motor Yamaha R15 Tahun 2015 warna biru No Polisi T-5233-YB.
Saat dikonfimasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 24 April 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan membenarkan Saka sudah ditetapkan tersangka.
“Dalam melakukan aksinya tersangka dibantu rekannya Riyu Umbara alias Rio, dan Pebriansyah. Riyu dan Pebriyansah sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau,” papar AKP Hendrawan.
Dijelaskan Kasat, Tersangka Saka terlibat kasus dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 110 / IV / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 22 April 2024, TP. Curas Ranmor R2 Honda Beat, TKP di Jl Mat Adin RT 08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby Muratara, Penasehat Hukum Minta 3 Karyawan PT SKB Bebas dari Dakwaan
Lalu laporan Informasi Nomor : LI / 17 / I / 2024 / Reskrim / Sek Barat, tanggal 28 Januari 2024, TP Curas Ranmor R2 Yamaha Mio J, TKP di Jl. Depati Jati RT.01 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Laporan Informasi Nomor : LI / 41 / IV / 2024 / Reskrim / Sek Barat, tanggal 4 April 2024, TP Curas HP Hot Infinix 9, tkp di Jl. Garuda RT 04 Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Dan Laporan Informasi Nomor : LI / 42 / IV / 2024 / Reskrim / Sek Barat, tanggal 05 April 2024, TP Curat Ranmor R2 Honda Revo, HP Pocco M3 dan HP VIVO, TKP di Jl Garuda RT 03 Kelurahan Watas Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Dikatakan Kasat Reskrim, kejadian yang menimpa korban Rahell di Jl Lettu H. Mahmud Amin Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Rabu 28 Febuari 2024, sekira pukul 17.30 WIB bermula korban bersama temannya sedang kumpul duduk di pinggir jalan. Posisi sepeda motor milik korban diparkirkan di pinggir jalan namun kunci kontak tidak dilepas oleh korban.