Masih Belia, Pria ini Terlibat 4 Kasus Pembegalan di Lubuklinggau

Tersangka Saka (19) yang diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Kantor SMP Negeri Durian Remuk Terbakar, Total Kerugian Ratusan Juta

lalu datanglah tiga orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.

Tiba-tiba dua orang laki-laki turun dari sepeda motor langsung mendorong dan mengambil sepeda motor milik korban. 

Korban mencoba untuk mengahalangi kedua laki-laki tersebut. Namun, salah seorang pelaku menendang serta memukul korban sehingga korban terjatuh dan sepeda motor milik korban dibawa kabur para pelaku. 

Akibatnya korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha R15 Tahun 2015 warna biru  Nomor Polisi T-5233-YB yang ditafsir   senilai Rp 15.600.000. Maka korban melapor ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 51 / II / 2024 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, 28 Febuari 2024. 

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan rekan tersangka sebelumnya Riyu Umbara Alias Rio, dan Pep Briansyah. Kemudian pada Senin 22 April 2024 sekira jam 11.00 WIB tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kasat.

BACA JUGA:MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka  telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama, selanjutnya terhadap tersangka Saka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip berikut barang bukti satu Buah BPKB Asli Sepeda motor Yamaha R15 Tahun 2015 warna biru  NoPolisi : T-5233-YB,  berikut STNKnya dan  Unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna Pink.

Lebih lanjut dari pemeriksaan Tersangka Saka mengakui bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian tersebut  yakni Tersangka Riyu Umbara alias Rio dan tersangka menerangkan bahwa mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan pencurian yang mana peran Saka yaitu yang mengeksekusi sepeda motor korban, peran  Rio ikut membantu Saka mengeksekusi sepeda motor korban dan memukul serta menendang korban disaat korban hendak mempertahankan sepeda motor miliknya sedangkan peran Pebriansyah mengawasi disekitar tempat kejadian.

Tersangka Saka mengakui sepeda motor hasil kejahatan tersebut dibawa oleh tersangka  ke arah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu untuk dijual dan uangnya untuk foya-foya. 

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Toilet

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara,”  tegas Kasat. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan